Indoissue.com – Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief (AA). Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @Andiarief__ mengatakan, bahwa kesediaan Yusril Ihza Mehendra menjadi pengacara yang ditunjuk oleh empat mantan ketua DPC untuk menggugat AD/ART hasil Kongres V tahun 2020, lebih karena Partai Demokrat tidak bisa membayar Rp100 milyar kepada Yusril.
Masih menurut twit Andi Arief, karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Rp100 milyar itulah Yusril akhirnya memutuskan berpindah haluan dengan bersedia menjadi kuasa hukum empat mantan ketua DPC yang mengugat AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 yang kemudian memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat hingga 2025.
“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” tegas Andi Arief.
Dalam kicauan yang menghebohkan itu, Andi Arief mengawalinya dengan pernyataan bahwa Partai Demokrat akan menghadapi Judicial Review atas AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA)
“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,” kata Andi Arief mengawali diskusi.
Sampai berita ini diturunkan, cuitan Andi Arief sudah mendapat 130 retweet, 45 kutipan, dan 320 likes dari netizen.
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra menanggapi cuitan Andi Arief? Sejauh ini, Yusril belum mengeluarkan pernyataannya.
Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko.
— andi arief (@Andiarief__) September 29, 2021
Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko.