Ada 9 Jutaan Orang Miskin dikeluarkan dari Program JKN

0
82
ada 9

MENTERI Sosial Ibu Tri Rismaharini pada tanggal 15 September 2021 lalu telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Dalam Diktum Kesatu, surat keputusan tersebut, menyatakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan:

(a). data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa;
(b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.

Pada Diktum Kedua menyatakan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (b) harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.

Pada Diktum Keempat dinyatakan, sejak Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku maka Kepmensos Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dinyatakan tidak berlaku lagi. Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditandatangani yaitu 15 September 2021.

Jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 Tahun 2021. Proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.

Namun sejak awal tahun 2021 ini hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat.

Dengan ketentuan dalam Diktum Pertama, Kedua dan Keempat ini maka sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 😊 74.420.345 + 12.633.338).

Ini artinya akan ada sekitar 9 juta (=96,1 juta – 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini