Adilkah? Banding HRS Ditolak, Pinangki dan Djoko Tjandra Dikurangi!

0
134
HRS saat ditangkap
HRS saat ditangkap

Indoissue.com  – Yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, itulah sepenggal kalimat dalam pembukaan undang-undang Dasar (UUD) 1945. Negara merdeka adalah negara yang berdaulat, negara yang adil dan rakyat yang makmur.

Mungkin kita masih jauh dari kata itu jika melihat persoalan banding yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Kota Bogor ditolak oleh majelis hakim.

Majelis hakim tersebut adalah Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati. Seperti diketahui Haryono dan M Yusuf merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, dan juga memotong hukuman Jaksa Pinangki dalam Kasus Korupsi dan Suap Fatwa MA.

Pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan permohonan banding HRS dan kawan – kawan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga HRS tetap divonis 4 tahun.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar, Binsar pada Senin (30/8/2021).

Jika dibandingkan dengan 3 perkara jaksa Pinangki yakni suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat jumlah hukuman HRS sama dengan jaksa Pinangki, apakah hal tersebut adil?

Tidak hanya HRS, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan menantu serta direktur rumah sakit Ummi divonis 1 tahun penjara.

Pejabat humas Pengadilan Tinggi tersebut juga mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” pungkas Binsar. (PR)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini