Indoissue.com – Mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih sejak Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
“Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Rafael ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang bermula dari pemeriksaan KPK terhadapnya selama sekitar 6,5 jam.
Buntut dari pemeriksaan KPK ini bermula dari pemberitaan publik yang mengorek informasi Rafael setelah anaknya, Mario Dandy, menghajar habis-habisan David Ozora yang merupakan putra dari Jonathan Latumahina.
Rafael Alun Trisambodo harus merelakan jabatannya dicopot secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah terungkap harta kekayaannya yang tidak wajar.
Dalam pemeriksaan harta kekayaannya, Sri Mulyani menemukan jumlah harta Rafael Alun Trisambodo yang mendekati jumlah kekayaannya sendiri, padahal Rafael hanya merupakan seorang pejabat eselon III.
“Dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani.
Penemuan ini membuat KPK dan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mendalami kejanggalan di balik harta kekayaan Rafael yang menggunung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik korupsi yang merajalela di kalangan pejabat negara. Selain itu, para pejabat lain juga turut disorot gegara punya gaya hidup mewah yang tak jauh berbeda dengan Rafael.
KPK sebagai lembaga penegak hukum akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai tindakan preventif terhadap praktik korupsi di kalangan pejabat negara.
Diharapkan, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam memerangi korupsi dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum agar terhindar dari praktik korupsi.