Indoissue – Mulai 28 Agustus 2021 kemarin, aplikasi Peduli Lindungi mulai diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik moda transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian.
Melalui rapat koordinasi dengan operator transportasi yang digelar pada Selasa, 24 Agustus 2021 yang lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bersepakat untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi secara serentak di seluruh moda transportasinya, per tanggal 28 Agustus.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/8/2021).
Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi juga diminta mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
Karenanya, pada rakor tersebut, Menhub Budi Karya juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan pendukungnya.
“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi Karya.
Penerapan aplikasi Peduli Lindungi sendiri sudah lebih dulu dimulai pada sektor transportasi udara pada Juli lalu di beberapa bandara.
Pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.
Pada kesempatan tersebut Budi Karya juga menjelaskan, aplikasi Peduli Lindungi memiliki beberapa manfaat.
Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Aplikasi ini juga meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi,