Indoissue.com – Aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan kembali diterapkan pada Jumat, 22 Oktober mulai pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, 24 Oktober 2021, dan resmi diterapkan mulai diakan dimulai siang ini selama 24 jam.
“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 diberlakukan aturan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” demikian postingan akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor, pada Jumat 24 Oktober 2021.
Aturan ganjil genap tersebut selain di kawasan Puncak, juga akan diberlakukan di kawasan Sentul yang merupakan akses alternatif menuju kawasan wisata tersebut.
Sama seperti pemberlakukan ganjil genap sebelumnya, Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menyiapkan tujuh titik penyekatan.
Tujuh titik penyekatan:
- Simpang Gadog
- Simpang Pasir Angin
- Pintu keluar Tol Ciawi
- Kawasan Rainbow Hills
- Pos penutupan arus Cibanon
- Pos penutupan arus Bendungan, dan
- dua titik di Kawasan Sentul.
Aturan ganjil genap berlaku, sesuai tanggal pada hari kita melewati kawasan tersebut. Misalnya, hari ini tanggal 23, maka Satlantas Polres Bogor hanya mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang bisa masuk ke kawasan Puncak Bogor.
Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram resmi Pemkab Bogor.