Indoissue.com – Azis Syamsuddin kini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dan AKP Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp3,1 Miliar
Politikus Partai Golkar itu diduga menyuap Robin senilai Rp 3,1 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017, saat dirinya menjabat Ketua Badan Anggaran DPR.
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Sebelum mendapat status tersangka dalam perkara ini, nama Azis beberapa kali disebut dalam sejumlah kasus lain.
Nah, biar paham siapa Azis Syamsuddin, berikut ‘langkah hitamnya’ yang diambil dari sejumlah pemberitaan:
Anggota Tim Mawar
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum menyebutkan Azis tergabung dalam “Tim Mawar”. Kumpulan para anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diyakini turut melemahkan KPK.
Sempat bantu Nazaruddin
Nama Azis sempat terdeteksi terhubung dengan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam dokumen keuangan Grup Permai milik Nazaruddin, tercatat ada dua kali pengeluaran untuk “Azis”.
Dalam dokumen tertanggal 24 April 2010 itu, tercatat pengeluaran pertama dengan keterangan “All Azis”.
Rinciannya, US$250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$50 ribu untuk Azis. Pengeluaran kedua tertulis keterangan AS dan nama dua anggota DPR lainnya sebesar US$500 ribu.
Nama Azis dalam catatan itu diduga kuat adalah Azis Syamsuddin. Dia diduga membantu Nazaruddin dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan.
Azis ketika itu menjadi anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR, yang bermitra dengan Kejaksaan. Ia membantah membantu Nazaruddin dalam menggolkan beberapa proyek di Komisi III.
Menunjukkan risalah pertemuan, Azis mengatakan anggaran tersebut disahkan pada rapat tim anggaran Komisi Hukum dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2010.
Disebut dalam skandal korupsi simulator SIM
Sejak tahun 2013, nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM). Kasus itu menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dalam persidangan, ketua panitia pengadaan simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, mengaku diperintahkan Djoko Susilo mengantar kardus berisi duit kepada sejumlah anggota DPR, salah satunya Azis. Ia sempat diperiksa KPK dan membantah kecipratan duit panas.
“Kita lihat saja perkembangannya,” kata Azis pada saat itu, Mei 2013.
Disebut dalam skandal e-KTP
Lima tahun kemudian atau pada 2017, nama Azis disebut dalam sidang kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang menyeret bekas Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Keponakan Setya yang saat itu menjadi terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku pernah menyetor uang US$ 100 ribu untuk Azis atau perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Azis sempat diperiksa KPK sebagai saksi. Ia membantah menerima duit itu meski mengaku kenal dengan Irvanto.
Klik Setya Novanto
Sejumlah politikus Golkar bercerita, Azis memiliki kedekatan dengan Setya Novanto.
Ceritanya, pada November 2017, ia menjadi saksi yang meringankan untuk Setnov.
Dari sembilan saksi yang diajukan Setnov, hanya Azis dan Maman Abdurrahman yang hadir.
Selain itu, saat Setnov menjabat Ketua DPR, Azis ditunjuk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Di kepengurusan Partai Golkar, ia menjabat Ketua Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Golkar.
Setelah mundur pada Desember 2017 karena menjadi tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto menunjuknya menggantikan Setnov sebagai Ketua DPR.
Dan penunjukan Azis akhirnya direstui pula oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Kala itu, Aburizal sempat bersurat kepada pelaksana tugas Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, agar dirinya menjadi Ketua DPR.
Namun ia gagal duduk di kursi puncak pemimpin DPR karena penolakan di lingkup internal Golkar.
Menanggapi kedekatan Setya dan Azis, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tak tahu kabar kedekatan mereka.
Red notice Djoko Tjandra
Namanya pernah disebut oleh bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan terdakwa Tommy Sumardi pada November 2020.
Saat itu Napoleon mengaku mendapat restu dari Azis untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra, yang ketika itu berstatus buron.
Namun Tommy Sumardi melalui kuasa hukumnya lantas membantah keterangan Napoleon.
Dan Azis lantas merujuk bantahan Napoleon ini saat ditanya awak media ihwal kesaksian Napoleon.
“Sudah dibantah sama Pak Tommy. Saya tak merasa, sudah dibantah itu,” kata Azis Syamsuddin pada 25 November 2020.