Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

0
84
Azis Syamsuddin bersama Puan Maharani
Azis Syamsuddin bersama Puan Maharani saat pimpin sidan paripurna DPR

Indoissue.com – Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah ditetapkan tersangka, Azis akan dipnggil oleh penyidik pada besok hari.

Dari informasi internal KPK Azis syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Firli pada, Kamis Sore (23/9/2021).

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” lanjut Firli.

Firli menyampaikan agar Azis Syamsuddin tidak mangkir saat dipanggil KPK pada besok hari dan menghormati proses hukum.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Kasus yang menjerat mantan pegawai Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju dalam kasus suap, juga menjerat politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu terungkap dalam dalam surat dakwaan yang dilihat pada SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilihat pada SIPP. (PR)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini