Bank BUMN Respon Kemarahan Risma Soal Pencairan Bansos PKH

0
99
Menteri Sosial Tri Risma Harini
Menteri Sosial Tri Risma Harini

Indoissue.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini terkenal dengan video gimik marah-marah, sehingga selalu menjadi sorotan publik, seperti bagaimana selalu muncul viral video–videonya.

Terbaru, dalam sebuah video, Menteri Sosial tersebut sedang marah kepada pejabat sebuah bank BUMN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Banyak sekali, ini enggak jalan ini yakin aku, kalau jalan nggak mungkin segitu, nggak jalan, sudahlah percaya omonganku. Ayo taruhan ini, ayo taruhan Rp 100.000. Enggak jalan ini, masak 3.000 sama 5.000 (yang belum tersalur), kalau jalan enggak mungkin sebesar itu,” kata Risma dalam video tersebut.

Merasa kemarahan Risma tersebut tidak beralasan kuat, karena Bank BUMN tersebut hanya sebagai penyalur tentu yang bisa bank salurkan adalah mereka yang telah memiliki persyaratan lengkap sebagaimana sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku.

Bank sebagai lembaga keuangan tentu tidak boleh sembarangan mencairkan uang, apalagi dengan syarat prosedural yang tidak lengkap.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rohan Hafas mengatakan, bahwa bank telah menjalankan proses penyaluran bansos sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak pertama kali menyalurkan bansos pada 2017, tingkat penyaluran bansos bank BUMN kepada penerima manfaat yang datanya sesuai diklaim telah mencapai 100 persen. Namun, ia mengakui adanya data penerima manfaat yang tidak lengkap, sehingga bank BUMN tidak bisa menyalurkan dana bansos.

“Data yang tidak clean mungkin rata-rata berjumlah 2-3 persen. Data yang tidak clean itu bukan territory bank,” ungkap Rohan, di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Rohan menjelaskan, bank tidak memiliki wewenang untuk melengkapi atau memperbaiki data penerima manfaat, sehingga bantuan tidak bisa disalurkan, selama data belum sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Jadi yang terjadi 2.000 belum (menerima), 3.000 belum (menerima), itu dari data yang unclean. Dan itu adalah jelas sesuai di awal perjanjian tugas daripada Kementerian Sosial untuk memperbaiki data tersebut,” tutur dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini