Indoissue.com – Proses gugatan Moeldoko ke pengadilan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI terkait penolakan pengesahan KLB Deli Serdang telah memasuki tahap pembuktian. Partai Demokrat siap melawan gerombolan Moeldoko dengan membawa sejumlah barang bukti.
Mehbob, anggota tim advokasi DPP Demokrat untuk kubu AHY, mengatakan gugatan Moeldoko dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dinilai sebagai hal yang aneh. Pasalnya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dianggap Ketum dan Sekjen Partai Demokrat.
“Yang lebih lucu lagi dalam gugatan 150, KSP Moeldoko dalam gugatannya mengaku pekerjaanya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sementara, dia (Moeldoko) selama ini adalah kita tahu adalah KSP yang mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan untuk membegal partai Demokrat, dia menggunakan pekerjaan sebagai ketua umum partai Demokrat,” kata Mehbob ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Mehbob mengatakan sidang pembuktian dijadwalkan pekan lalu. Hanya kubu Moeldoko yang tidak mengikuti persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, ia mengaku hanya hadir partainya yang memiliki banyak bukti. Untuk hari ini, kubu AHY juga akan menambah bukti dalam prosesnya.
“Kami hari ini juga akan menambah tambahan bukti lagi,” tuturnya.
Adapun Mehbob menyampaikan, untuk bukti-bukti tambahan yang dibawanya dalam persidangan hari ini, pihaknya melampirkan surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD Partai Demokrat. Pasalnya, dalam pelaksanaan KLB Deli Serdang kala itu diklaim kubu AHY tak ada satu pun perwakilan DPD yang hadir.
“Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung,” tuturnya. (TNG)