Indoissue.com – Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 26 Tahun 2021.
Surat Edaran Kemenag itu bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.
Baik itu peribadatan di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, mengatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 dan 3. Salah satunya tentang kegiatan peribadatan.
Mengacu pada Inmendagri tersebut, maka pelaksanaan ibadah di wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPK level 4 dan 3, yakni:
- Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM level 4 di luar Jawa
Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, diatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Mengacu pada aturan tersebut, maka ketentuan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yakni:
- Jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
PPKM level 3, 2, dan 1 sesuai kriteria zonasi
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah pandemi yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 bisa mengadakan kegiatan peribadatan selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.