Bela Anies, Gerindra Laporkan Ketua Dewan Dari PDIP

0
66
M Taufik dan prasetyo edi marsudi

Indoissue.com – Usulan interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 27 September 2021 kemarin akan dlaksanakan pada hari ini (28/09/2021).

Namun Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik menilai Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melanggar kode etik jika tetap menggelar sidang paripurna ilegal interplasi Anies.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan empat pimpinan DPRD DKI beserta tujuh perwakilan fraksi di DPRD DKI Jakarta akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Ketua Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

“Kita akan proses pelanggaran ini akan sesuai mekanisme yang ada di DPRD,” ujar politisi Gerindra tersebut.

“Saya kira ini agar masyarakat paham di dewan ada mekanisme yang diatur dengan tatib,” lanjutnya.

Ia menyebutkan yang akan dilaporkan ke BK DPRD DKI adalah Prasetio Edi Marsudi yang merupakan kader PDIP.

“Yang dilaporkan Ketua Dewan (Prasetyo Edi Marsudi),” tegas Taufik.

Lebih lanjut ia menyebutkan tidak perlu membubarkan suatu rapat yang ilegal.

Ia justru meminta seluruh perwakilan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD DKI Jakarta yang disebut ilegal.

“Gak perlu dibubarkan karena tidak sah dan tidak usah dihadiri,” ungkap Taufik yang menilai paripurna ilegal tersebut.

“Ada mekanisme sanksi di masing-masing fraksi bagi anggota fraksi atau pimpinan yang menghadiri rapat paripurna hak interpelasi ilegal tersebut,” lanjut M Taufik.

Penetapan jadwal Rapat Paripurna Hak Interpelasi dilaksanakan pada Senin (27/9/2021) pagi dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disebutkan sesuai Pasal 96 PP Nomor 12 Tahun 2018 yang berbunyi ‘Dihadiri oleh lebih dari (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b’. (PR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini