BEM UI Berikan Rapor Merah untuk Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf

0
64
BEM UI

Indoissue.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan kritik keras pada momen dua tahun bergulirnya kepemimpinan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan memberikan rapor merah serta penilaian yang jelek semua untuk banyak menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Dalam rapor tersebut, BEM UI meminta Jokowi mencopot sejumlah menteri dan pejabat yang dinilai punya nilai buruk. Tak ada menteri dan pejabat setingkat menteri yang mendapatkan nilai baik, yang ada hanya nilai E dan D atau merah semua!

Pernyataan sikap tertulis dan gambar-gambar terkait disampaikan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Banyak permasalahan yang menjadi sorotan BEM UI, meliputi UU KPK yang sudah direvisi, perkara kebebasan berekspresi, revisi UU ITE, lingkungan hidup, isu food estate, energi kotor batubara, krisis iklim, pelanggaran HAM, hingga soal pendidikan.

Berikut adalah desakan BEM UI:

Menanggapi permasalahan di berbagai sektor tersebut, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikapnya, yaitu mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk:

  1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI. Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019–2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE. Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
  3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
  4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim. Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
  5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara. Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
  6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
  7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya. Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
  8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

BEM UI meminta Jokowi mencopot sejumlah menteri dan pejabat:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md,
  2. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar,
  4. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-dikti) Nadiem Makarim.
  5. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,
  6. Ketua KPK Firli Bahuri.

Mahfud Md mendapat nilai E dan drop out, tentu saja ini menurut BEM UI. Soalnya, BEM UI menilai Mahfud gagal. Yasonna Laoly juga mendapat nilai E dan drop out, begitu juga Siti Nurbaya Bakar dan Nadiem Makarim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini