Benarkah PT Berlian Mixindo Milik Yusril ‘Ngemplang’ Pajak di Lampung Selatan?

0
70
tidak bisa

Indoissue.com – Pada awal Juni tahun 2020 lalu, jagat sosmed sempat dihebohkan dengan kehadiran pemberitaan berjudul: “Perusahaan Milik Yusril Ihza Mahendra Ada Dalam Dakwaan Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan yang Bayar Pajak Lewat Oknum” yang dirilis oleh media online berkedudukan di Tanjungkarang, Bandar Lampung bernama Kirka.co.

Kirka memberitakan nama perusahaan milik Yusril Ihza Mahendra, disebut tercatat dalam dakwaan perkara korupsi pajak Minerba Kabupaten Lampung Selatan, sebagai salah satu perusahaan yang membayarkan pajaknya melalui oknum pegawai yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Perusahaan yang disebut Kirka milik Yusril tersebut bernama PT Berlian Mixindo, yang tercantum selaku wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan sebagai perusahaan tambang, dan tertulis dalam surat dakwaan dua terdakwa, yakni Yuyun Maya Saphira dan Marwin.

Kirka menyebut, perusahaan milik Yusril membayarkan pajaknya melalui dua terdakwa tersebut pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Sesuai informasi yang didapat oleh Kirka.com, Yusril Ihza Mahendra disebut menduduki jabatan komisaris di Berlian Mixindo.

Keyakinan Kirka akan informasi jabatan Yusril itu, dibenarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira, yakni Sukriadi Siregar, sesuai dengan data yang ada ditangannya.

Jabatan komisaris Yusril dibenarkan kuasa hukum terdakwa

“Ya benar, sesuai data yang ada di kami Komisaris PT Berlian Mixindo tertulis Yusril Ihza Mahendra mantan Menkumham RI, dan Struktur perusahaan PT Berlian Mixindo tercatat nama Haliem Kawatu selaku Direkturnya,” demikian dikatakan Sukriadi Siregar, saat dihubungi Kirka.co melalui sambungan telephone awal Juni tahun 2020 silam.

Berita Kirka mengulas, dalam berkas perkara korupsi tersebut perusahaan milik Yusril sebenarnya telah melakukan kewajibannya untuk membayarkan pajak ke Kabupaten Lampung Selatan.

“Namun sangat disayangkan, apa yang telah dibayarkannya tersebut diterima melalui tangan kedua terdakwa dalam perkara ini. Yang pada akhirnya tagihan pajak tersebut malah tidak disetorkan sebagian ke Kas Daerah oleh Terdakwa Yuyun dan Marwin, dengan rincian sebanyak Rp334.574.000 (Tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tak disetorkan di 2017, serta sebanyak Rp175,6 juta tak dimasukan ke Kas Daerah,” tulis berita tersebut.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini