Bukti Penguat JR diserahkan Partai Demokrat ke Kemenkumham

0
39
bukti

Indoissue.com – Pengurus DPP Partai Demokrat, bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo, menyerahkan sejumlah bukti terkait judicial review (JR) atas anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), pada Kamis (14/10/2021) siang.

Penyerahan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari tindak-tanduk yang dapat merusak hukum yang mengatasnamakan judicial review.

Dalam JR AD/ART PD ke MA tersebut, Kemenkumham menjadi pihak termohon, sedangkan Partai Demokrat adalah pihak yang mengetahui proses perubahan AD/ART.

“Jadi karena yang menjadi termohon adalah kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah partai Demokrat, maka kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan oleh para pemohon,” kata Heru, di kantor Kemenkumham.

Walau tidak membeberkan secara detail bukti apa saja yang diserahkan, namun Heru menyebutkan, bukti-bukti itu meliputi fakta hukum serta keterangan-keterangan ahli yang menilai JR merupakan hal yang tidak lazim.

“Karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri. Sementara dalam hukum acara, uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Di sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara,” ujar Heru.

Sebagai informasi, empat mantan kader PD menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini