Indoissue.com – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, telah divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mempertimbangkan bahwa Hendra terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ,” ujar ketua Majelis Kakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang, Hendra dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri secara profesional.
Namun, terdapat hal yang meringankan dalam putusan ini, yaitu Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hendra dinyatakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hendra melakukan perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merusak sistem elektronik yang digunakan.