Indoissue.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Alasannya, Eliezer telah melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan LPSK.
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (11/3)
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara tersebut juga dianggap LPSK melanggar perjanjian perlindungan yang telah diteken Eliezer.
LPSK bahkan sempat bersurat kepada pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan wawancara khusus Richard lantaran statusnya sebagai terlindung. Namun, sesi wawancara terhadap Richard Eliezer tetap ditayangkan.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto saat menggelar konferensi pers soal pencabutan status terlindung Richard Eliezer di kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syarial.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
LPSK sebelumya memastikan perlindungan terhadap Richard bakal dilakukan selama 24 jam nonstop. Diketahui, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Wakil ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung.
“Tiap hari kami lindungi selama 24 jam,” kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2).