China Memberlakukan Aturan Baru, Kapal Asing Wajib Lapor Masuk LCS, Pengamat: Ini Provokasi

0
95

Indoissue.com – Sejak 1 September 2021, China memberlakukan aturan baru bahwa kapal asing wajib lapor saat masuk LCS yang merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Dengan aturan itu, kapal-kapal asing tertentu harus diwajibkan memberi laporan informasi kapal hingga barang yang diangkut kepada Administrasi Keselamatan Maritim China.

Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, aturan baru ini tidak lain adalah mengandung provokasi.

“Ya ini merupakan bentuk provokasi. Sudah pasti AS (Amerika Serikat) dan sekutu-sekutunya tidak mau lakukan itu karena mereka selalu memperjuangkan prinsip ‘freedom of navigation’,” ujarnya Hikmahanto pada Rabu malam (01/09/2021).

China mengklaim adanya sekitar 90 persen dari wilayah Laut China Selatan dengan strategi “sembilan garis putus-putus” yang berlandaskan pada kepemilikan historis. Namun wilayah itu juga diklaim oleh banyak negara lain, termasuk negara Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

Berdasarkan putusan pengadilan arbitrasi 2016, klaim China atas wilayah Laut China Selatan telah digugurkan. Meski China menolak putusan tersebut. (TNG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini