Indoissue – Tokoh Papua, Christ Wamea menyindir pernyataan Yusril yang menyebut dirinya membela kelompok KLB Moeldoko karena demi demokrasi yang sehat.
“Partai Bulan Bintang sdh 23 thn ketumnya cuma dua orang. Sdh begitu Yusril yg mantan Ketum 1998 – 2005 kembali lagi ketum 2015 hingga skrng. Yusril ketum abadi di PBB tp protes partai demokrat yg 20 thn sdh 5 ketum. Sendiri tdk demokratis tp sok protes orang lain.” ujarnya dalam akun Twitter @putrawadapi (27/9/2021).
Partai Bulan Bintang sdh 23 thn ketumnya cuma dua orang. Sdh begitu Yusril yg mantan Ketum 1998 – 2005 kembali lagi ketum 2015 hingga skrng. Yusril ketum abadi di PBB tp protes partai demokrat yg 20 thn sdh 5 ketum. Sendiri tdk demokratis tp sok protes orang lain. pic.twitter.com/Ztv4bj8HjN
— Christ Wamea (@PutraWadapi) September 27, 2021
Yusril Sebut Demi Demokrasi Sehat
Seperti diketahui ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku menerima menjadi pengacara empat kader Demokrat pro Moeldoko demi demokrasi yang sehat. Dia menganggap penting gugatan yang diajukan empat kader tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” ujar Yusril (23/9/2021).
“Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?” ujar Yusril.
“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?” jelasnya.
Yusril Bela Pro KLB Moeldoko
Seperti diketahui, setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dianggap tidak memenuhi syarat pada 31 Maret 2021 lalu, Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.
Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) dan mengangkat Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.
Permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Partai Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI
Demokrat Respon Yusril
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan”