Indoissue.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah memeriksa 241 objek terkait penanganan Covid-19 sepanjang tahun 2020 lalu. Objek yang diperiksa tersebut termasuk anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Dari total obyek yang diperiksa, 27 pemeriksaan menyasar pemerintah pusat, 204 pemeriksaan pemerintah daerah, dan 10 lainnya menyasar BUMN dan badan lainnya.
Hasilnya, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif, dari pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan bahwa alokasi biaya program PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun.
Angka tersebut sangat berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan yang hanya Rp695,2 triliun.
Bahtiar juga mengungkapkan, selisihnya sekitar Rp147 triliun itu terjadi karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah.
“Pemerintah mempublikasikan biaya program PCPEN sebesar Rp695,2 triliun sebagai data total program PCPEN dan hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya program PCPEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun,” ujarnya pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Senin (6/9).
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 BPK, BPK menjabarkan biaya-biaya terkait program PEN di luar skema sebesar Rp27,32 triliun. Itu digunakan untuk alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun.
Kemudian, belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun coivd-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun.
Lalu, alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.
Selain itu, relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L sebesar Rp79 miliar yang berasal dari insentif penundaan pembayaran PNBP, perpanjangan masa berlaku lisensi/perizinan/sertifikasi/paspor, pengenaan tarif 50 persen, pembebasan penerbitan surat-surat tertentu, dan pengenaan tarif 0 rupiah.
Temuan BPK juga mencakup fasilitas perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2020, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan PP Nomor 29 Tahun 2020 yang belum masuk ke dalam penghitungan alokasi Program PEN dengan nilai yang belum bisa diestimasi.