Indoissue.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap terkait dengan jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, pada 2021.
Upaya pemaksaan itu dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan para tersangka sejak Selasa.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya penahanan paksa penyidik selama 20 hari pertama,” kata Karyoto, Deputi Pelaksana dan Penindakan KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9).
Penahanan 17 tersangka terhitung sejak hari sabtu, 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021.
Ke-17 tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Cabang Guntur dan di Rutan Polres Jakarta Timur menahan dua tersangka.
Sisa tersangka ditahan di Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.
“Tersangka akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi KPK Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Mayoritas tersangka adalah ASN yang diusulkan untuk mengisi posisi kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo dan diduga menyuap pasangan suami istri.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyatakan tarif yang harus diberikan setiap calon kepala desa ASN kepada Puput dan suaminya sebesar Rp 20 juta. Ditambah lagi dengan upeti tanah sebesar Rp 5 juta per hektar.
Dia menjelaskan, praktik jual beli jabatan dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Probolinggo ditunda, yang semula dijadwalkan 27 Desember 2021. Alhasil, sebanyak 252 jabatan kepala desa tersebar di seluruh wilayah di 24 kecamatan tersebut harus segera diisi pada 9 September. [WK]