Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluarsa dan Tidak Memiliki Legal Standing

0
50
Gugatan KLB Deliserdang Kadaluarsa

Indoissue.co – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

“Diketahui, dalam surat itu para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro,” jelas Hamdan dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (2/9/2021).

Hamdan menjelaskan bahwa ada beberapa alasan suatu pernyataan yang berlandaskan bukti tersebut dinyatakan valid.

Pertama, gugatan tersebut harus berlandaskan UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara No.51 Tahun 2009.

Hamdan mengungkapkan bahwa tenggang waktu untuk menggugat Putusan PTUN (Putusan Pejabat Tata Usaha Negara) tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’” ungkap Hamdan.

Alasan kedua, yaitu legal standing, dikarenakan para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

“Alasa terakhir, gugatan dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” jelas Hamdan.

Penulis: Mu’afa RM

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini