Indoissue.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menilai, peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan, sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Irwan menyarankan, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah.
Hal itu ditegaskan Irwan merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
“Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” ujar pria kelahiran Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Teropongpolitik.com, Jumat, 22 Oktober 2021.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini sepakat, masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap menjadi salah satu alat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Namun demikian pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat. Irwan menekankan, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan menambah penderitaan rakyat.
Oleh karena itu, tutur Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.
“Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini.