Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Penganiaya Penista Agama Muhammad Kece

0
136
Napoleon bonaparte
Napoleon bonaparte diduga aniaya muhammad kece

Indoissue – Napoleon Bonaparte, nama yang sedang mengemuka akhir-akhir ini. Sebelumnya publik dihebohkan dengan pemberitaan Napoleon terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kini ia menjadi ramai dibicarakan setelah menganiaya pelaku penita agama Muhammad Kece. Berikut ini profil lengkap Irjen Napoleon.

Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. biasa dikenal dengan nama Napo Batara, lahir di Baturaja, Sumatra Selatan pada 26 November 1965. Napo merupakan seorang perwira tinggi polisi, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Karier Irjen Napoleon Bonaparte

Karir Napoleon di kepolisian mulai melesat semenjak menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu, terhitung sejak tahun 2006 yang lalu.

Dua tahun tahun berikutnya, ia dipercaya menjabat Wakil Direktur Reskrim Porla Sumatera Selatan. Setelah itu didapuk menjadi Direktur Reskrim Polda DIY. Napoleon salah satu perwira yang karirnya cukup cemerlang.

Pada tahun 2011 Napoleon diangkat menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim POLRI. Setelah itu, kembali dipercaya memegang jabatan penting, yakni Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim POLRI.

Kemudian mendapat kenaikan pangkat pada 2020, dari Brigjen menjadi Irjen sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Berikut ini perjalanan karir Napoleon Bonaparte di Kepolisian:

  1. Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)
  2. Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008)
  3. Dir Reskrim Polda DIY (2009)
  4. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri(2011)
  5. Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)
  6. Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)
  7. Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)
  8. Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)
  9. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (2020)
  10. Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020)

Kasus Penghapusan Red Notice Buronan Djoko Tjandra

Napoleon Bonaparte tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Pengadilan Tipikor Jakarta mendakwa Napoleon bersalah karena terima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini