Indoissue.com – Tim Pemberantasan Korupsi KPK terus mengusut pembayaran penyertaan Modal Daerah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Materi tersebut diperiksa dengan pemeriksaan oleh Direktur Badan Keuangan Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Plt. Kepala BUMD Pemprov DKI Jakarta, Riyadi, Senin. (20/09/2021)
“Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal atau pegadaan tanah Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/09/2021).
Penyidik hari ini mempertemukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu dan atas dasar kebutuhan penyidikan, sehingga dari keterangan para saksi perbuatan namun para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” pungkas Ali.
KPK mengatakan pembebasan lahan di Munjul dimaksudkan untuk program uang muka 0 rupee. Dari temuan awal, negara diduga menderita kerugian Rp 152,5 miliar.
Gara-gara kasus ini, Anies menggulingkan Yoory dari posisinya dalam kasus pengadaan tanah.
Gara-gara kasus ini, Anies menggulingkan Yoory dari posisinya.
Selain Yoory, KPK telah menetapkan sejumlah pihak lain meskipun itu sebagai tersangka dalam pengadaan tanah. Diantaranya Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene dan korporasi yaitu PT AP. (TNG)