Indoissue.com – Disdik DKI Jakarta telah memutuskan secara resmi menambah daftar sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Penambahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas masa pemberlakuan PPKM.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Disdik DKI Jakart, Taga Radja Gah mengatakan, penambahan jumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka merupakan hasil evaluasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Kepala Disdik DKI, hasil evaluasi menyatakan penambahan jumlah sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dinyatakan aman.
PTM dalam kondisi aman
“Dilihat dari sisi kami dari sekolah dianggap dalam kondisi aman,” kata Taga, Minggu (26/9/2021).
Enam sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 telah terbukti tidak terjadi di lingkungan sekolah.
Karena setelah ditemukan kasus, Dinas Kesehatan DKI Jakarta langsung melakukan tracing kepada seluruh warga sekolah dan tidak ditemukan kasus lain yang berhubungan dengan PTM.
“Dan orang yang berinteraksi dengan pasien (positif Covid-19) sudah di-PCR hasilnya semua negatif,” tegas Taga.
Tidak ada satupun yang menjadi klaster PTM
Enam sekolah yang terdapat kasus Covid-19 saat PTM, yaitu:
1. SDN 03 Klender: dua siswa dinyatakan Covid-19 sehari setelah PTM berlangsung, kemungkinan terpapar di luar sekolah;
2. SMKN 66 Jakarta Timur: seorang guru kemungkinan terpapar di rumah;
3. SDN 02 Pondok Ranggon: satu siswa kemungkinan terpapar di rumah;
4. SMP PGRI 20 Jakarta Timur: satu orang guru kemungkinan terpapar di luar sekolah;
5. SMAN 25 Jakarta Pusat: satu siswa terpapar kemungkinan di luar sekolah;
6. SMAN 20 Jakarta Pusat satu siswa terpapar kemungkinan di luar sekolah.
Taga melanjutkan, dari enam temuan kasus Covid-19 dalam periode PTM, tidak ada satupun yang menjadi klaster PTM karena tidak memenuhi syarat klaster.
Sedangkan alasan kedua, lanjut Taga, Disdik DKI Jakarta selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Puskesmas terdekat untuk melakukan rem darurat jika ditemukan kasus Covid-19.
“Ketika ada kasus Dinas Kesehatan sudah paham apa yang akan dilakukan,” tambahnya.
“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka pembelajaran campuran tahap II pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini,” tulis SK yang diteken Kepala Disdik DKI Nahdiana Jumat (24/9/2021).
Dalam lampiran I ditulis ada 809 sekolah umum dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Sedangkan lampiran II merupakan daftar sekolah madrasah yang ikut melaksanakan PTM tahap II.
Tertulis ada 90 madrasah, mulai dari tingkat RA, MI, MTs, dan MA. Total keseluruhan yang ikut proses PTM tahap II yaitu 899 sekolah dan madrasah.