Dituding Terlibat Proyek Ivermectin, Moeldoko Diperiksa Polisi

0
85
Moeldoko Diperiksa Polisi

Indoissue.com – Perseteruan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primasyogha dan Miftah terus berlanjut.

Bareskrim Polri akan memanggil akan memanggil Moeldoko hari ini

“(Hari ini) pukul 15.00 Wib Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Dalam pemeriksaan nanti, Otto mengaku akan mendampingi Moeldoko yang akan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dia menegaskan, tidak akan melayangkan somasi kembali terhadap ICW dan akan mengikuti proses hukum.

“Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terkait pemeriksaan Moeldoko pada hari ini. Karena, pemeriksaan itu sendiri memang sudah terjadwalkan.

“Yang terjadwal begitu ya,” ujar Agus.

Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko lebih dulu melempar surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

“Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko,” kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat, 20 September 2021.

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.

Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

“Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi,” kata Otto.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini