Indoissue.com – Wakil Presiden Komnas Perempuan Mariana Amiruddin meminta tim ahli dari lembaga legislatif DPR untuk lebih detail menjelaskan aturan penghapusan kekerasan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mariana mengatakan jika Baleg mengubah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang lama menjadi RUU TPKS dengan alasan tidak akan ada tumpang tindih peraturan dengan KUHP, maka harus ada penjelasan khusus tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mungkin menjadi subjek. pasal-pasal KUHP.
“Kalau itu untuk pemetaan bahwa supaya aturan tidak tumpang tindih, sangat mungkin dilakukan di draf awal ini, tapi di draf berikutnya itu mohon bisa lebih khusus melihatnya. Kalau ada tumpang tindih itu di mana, KUHP cukup enggak untuk membela kasus kekerasan seksual,” kata Mariana dalam diskusi di DPR, Selasa (7/9).
Ia juga menyinggung kasus dugaan pelecehan seksual di Biro Penyiaran Indonesia. Mariana meragukan KUHP saat ini dapat menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual di Biro Pemantau Penyiaran.
Menurut dia, diperlukan aturan yang lebih detail dalam RUU TPKS agar sekaligus dapat menangkap kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diduga oleh pasal-pasal KUHP.
“Kita bisa imajinasikan, bagaimana bisa melindungi seseorang yang mengalami kekerasan seksual di sebuah ruang yang sunyi dengan KUHP, itu enggak mungkin,” tuturnya.
“Jadi kita harus susun draf sebagai calon undang-undang dengan bayangan terhadap ribuan kasus yang sudah ada,” lanjut Mariana.
RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal-pasal penting dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Perubahan nama RUU PKS menjadi RUU TPKS juga disorot karena dinilai menghilangkan makna filosofis penghapusan kekerasan seksual.
Dalam RUU TPKS, 85 pasal dihilangkan. RUU TPKS juga membagi 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 4 bentuk. Usulan terakhir ini juga menuai kritik karena dinilai masih terdapat ketidakadilan hukum dalam penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Wakil Ketua DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih dalam tahap rancangan awal dan pihaknya masih menerima berbagai kritik dari berbagai kalangan. (TNG)