Indoissue.com Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut ada anak yang diberikan nama Pocong hingga Kentut oleh orang tuanya. Hal itu diketahui dari data kependudukan.
Zudan mengaku prihatin terhadap penamaan anak-anak itu. Ia khawatir nama-nama nyeleneh itu jadi sumber kesulitan bagi sang anak di masa mendatang.
“Ada anak, penduduk, yang namanya Pocong, penduduk namanya Hantu, penduduk namanya Kentut. Kasihan nanti anaknya kalau besar di-bully oleh kawan-kawannya,” pungkas Zudan dalam video yang diterima Kamis (7/10).
Zudan menyampaikan negara tidak membatasi warga menanamkan anak. Ia berkata penamaan anak adalah hak setiap orang tua.
Zudan menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat memberi nama apapun kepada anak. Namun, ia mengingatkan ada keterbatasan kolom nama pada data kependudukan.
“Berikanlah nama yang indah, nama yang berupa doa,” tuturnya.
Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak memberi nama yang terlalu panjang. Ia mengingatkan kolom nama di data kependudukan hanya muat 55 huruf.
Dia menyarankan masyarakat memilih nama yang tidak terlalu panjang untuk anak. Zudan menyebut nama yang terlalu panjang tidak bisa tercatat secara lengkap dalam dokumen-dokumen resmi.
“Kalau namanya terlalu panjang, dalam SIM juga tidak akan cukup, dalam paspor tidak akan cukup, rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup,” tuturnya. (AL)