Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap dari Azis Syamsuddin

0
41

Indoissue.com – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituding menerima suap hingga Rp 11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditangani KPK. Uang itu diterima bersama pengacara Maskur Husain.

Hal itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000dan US$36ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata tim jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Seluruh uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari beberapa pihak terkait lima kasus korupsi yang ditangani KPK. Termasuk Wakil Presiden DPR dan politikus Golkar, Azis Syamsuddin.

Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, Pak Syahrial, senilai Rp1,7 miliar melalui Azis. Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama belakangnya adalah seseorang yang dekat dengan Azis.

Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado sebagai bagian dari penyelidikan Dana Alokasi Keuangan Lampung Tengah tahun 2017.

“Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar,” ucap jaksa.

Selain dua kasus, tiga kasus lainnya terkait korupsi Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna. . dengan imbalan Rp1,5 miliar; Dalam kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengelolaan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur mendapat imbalan 50 persen dari total aset yang dijaminkan Robin senilai Rp10 miliar.

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total nilai aset,” kata jaksa. (TNG)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini