Indoissue.com- Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Total hak keuangan Kepala Otorita IKN tersebut terdiri dari gaji sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan dan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan. Sedangkan, total gaji Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan dan dana operasional sebesar Rp 145 juta per bulan.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono buka suara soal penghasilan atau gaji besar yang dia dapatkan dari jabatannya saat ini.
Dia mengaku tak pernah menanyakan di awal terkait gaji tersebut saat diperintahkan menjabat posisi sebagai Ketua Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).