Fantastis, Kepala Otorita IKN Dapat Gaji dan Fasilitas Rp 350,7 Juta per Bulan

0
65

Indoissue.com- Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Total hak keuangan Kepala Otorita IKN tersebut terdiri dari gaji sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan dan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan. Sedangkan, total gaji Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan dan dana operasional sebesar Rp 145 juta per bulan.

Sehingga total yang diterima oleh Kepala Otorita IKN mencapai Rp 350,7 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 300,18 juta sebulan.
Selain gaji, keduanya juga mendapatkan fasilitas dana operasional. Untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono buka suara soal penghasilan atau gaji besar yang dia dapatkan dari jabatannya saat ini.

Dia mengaku tak pernah menanyakan di awal terkait gaji tersebut saat diperintahkan menjabat posisi sebagai Ketua Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, Bambang yang dilantik sebagai Kepala Otorita IKN oleh Jokowi pada Kamis (10/2) lalu lahir di Yogyakarta, 4 November 1963. Ia pernah menduduki beberapa jabatan di pemerintahan sebelum menjadi Kepala Otorita IKN, Posisi yang pernah diduduki Bambang sebelum dilantik sebagai Kepala Otorita IKN adalah plt. Menhub, WaMenhub, Komisaris Garuda, hingga Ketum MTI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini