Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!!

0
94
Ferdy Sambo

Indoissue.com – Ferdy Sambo diberikan hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Putusan ini diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Menurut hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan sistem CCTV dan melanggar Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan hakim menyatakan bahwa alasan adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid dan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan hal tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua telah terbukti.

Menurut hakim, ada sejumlah hal yang memperberat vonis Sambo, termasuk perbuatan yang mencoreng citra Polri. Tak ada hal yang meringankan bagi  Sambo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa mempercayai bahwa Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua dan melanggar Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menandai akhir dari kasus pembunuhan berencana yang tragis ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini