Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman masih menghormati semua proses hukum terkait pimpinan DPR Azis Syamsuddin yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman, pada Sabtu lalu.
Padahal diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan Stepanus dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id Azis Syamsuddin memberi uang kepada Eks penyidik Stepanus menerima Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS.