Golkar: Kudeta Guinea Bisa Jadi Contoh Ambisi Mengamandemen Konstitusi

0
50

Indoissue.com – Kudeta di Guinea terus menjadi perbincangan di berbagai elemen masyarakat. Banyak pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI Idris Laena mengingatkan bahwa kudeta pemerintahan seperti terjadi di negara Guinea bisa menjadi contoh bagi yang berambisi mengamendemen konstitusi dengan tujuan melanggengkan kekuasaan.

Menurutnya, untuk melakukan amendemen UUD 1945 dibutuhkan prasyarat dengan suasana kebangsaan yang kondusif.

“Situasinya kurang lebih sama persis dengan apa yang terjadi saat ini,” kata elite Golkar itu.

Idris Laena yang juga anggota Komisi VI DPR melanjutkan, salah satu tantangan dalam menyikapi rencana amendemen adalah menyatukan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, baik partai politik, lembaga negara serta berbagai elemen masyarakat.

Segelintir Elit Perusak Jokowi

Menurut mantan ketua tim kampanye daerah Jokowi-Maruf Amin itu, munculnya wacana wacana amendemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan presiden dilakukan oleh segelintir elit politik yang haus kekuasaan.

Karenanya, Idris tidak ingin reputasi baik Presiden Jokowi dirusak oleh segelintir orang yang punya ambisi pribadi dengan mengorbankan nama baik Jokowi.

“Kalau PDIP saja tidak sependapat, bagaimana kita bisa meyakinkan partai lain dan masyarakat,” tegas Idris.

Idris menilai, sikap PDI Perjuangan yang pernah disampaikan Sekjen Hasto Kristiyanto, bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai amanat konstitusi, merupakan pandangan yang tepat.

Pihaknya justru khawatir perbedaan tersebut menjadi tak terkendali yang berpotensi menimbulkan gejolak hebat di masyarakat.

Terlebih lagi tidak ada jaminan jika amendemen tersebut akan berhasil dengan lancar dan mulus.

Apalagi di Indonesia tidak mengenal amandemen terbatas seperti yang sebelumnya diinginkan sejumlah elit yang berencana memaksa amandemen terbatas UUD 1945, termasuk yang pernah diuraikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“Memang kita tidak mengenal istilah amendemen terbatas,” tandas Idris Laena.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini