Indoissue – Google merilis laporan permintaan dari pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia untuk hapus konten diberbagai layanan Google termasuk Youtube.
“Pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara rutin mengharuskan kami menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran dan YouTube.” jelas Google dalam rilis resminya (21/10/2021)
Lanjutnya Google menjelaskan bahwa pihaknya berupaya meminimalkan penghapusan dan mempersempit tuntutan dari pemerintah.
“Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan, jika memungkinkan, dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat satu berdasarkan jumlah item atau daftar konten yang diminta dihapus. Berikut ini daftar 10 teratas (periode Januari-Juni 2021):
- Indonesia
- Russia
- Kazakhstan
- Pakistan
- South Korea
- India
- Vietnam
- United States
- Turkey
- Brazil
Sedangkan berdasarkan berdasarkan volume permintaan penghapusan google Indonesia peringkat ke-10. Berikut ini daftar 10 teratas (periode Januari-Juni 2021):
- Rusia
- India
- Korea Selatan
- Turki
- Pakistan
- Brazil
- Amerika Serikat
- Australia
- Vietnam
- Indonesia

Pada periode Januari – Juni 2021, tercatat terdapat 362 permintaan penghapusan konten dari Indonesia. Dengan rincian 38 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada Google, 1 permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada pihak ketiga, dan 1 permintaan lainnya.
Laporan Google selengkapnya -> Content Removal Transparency Report.