Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Akan Ditentukan Pemerintah Pusat

0
87
gubernur dki

Indoissue.com – Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan ditentukan oleh pemerintah pusat, karena proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Penunjukan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan pemerintah pusat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikain bunyi pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penjabat gubernur ditentukan Mendagri

Djohermansyah Djohan, Pakar Otonomi Daerah mengatakan, nama-nama penjabat gubernur akan ditentukan oleh menteri dalam negeri (Mendagri). Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Djohermansyah menambahkan, Mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, namun keputusan akhir berada di tangan presiden.

“Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur,” tutur Djohermansyah, Rabu (22/9).

Jika merujuk bagian penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah punya masa jabatan satu tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

15 Oktober 2022 akhir masa jabatan Anies

Berdasarkan penelusuran, Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Anies Baswedan telah menjabat sejak 2017 setelah mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini