Gugatan Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi dan Disuruh Bayar Denda

0
220
Jhoni Allen
Kala Jhoni Allen diperkenalkan ke Jokowi

Indoissue.com – Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya ditolak pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Penolakan tersebut berdasarkan salinan amar putusan yang dilihat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

“Putusan PT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI. Pembanding/Penggugat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M. terbanding tergugat I: H. Agus Harimurti Yudhoyono, Msc., M.P.A.,MA. Terbanding/Tergugat II: H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc.,M.T. Terbanding/Tergugat III: Dr. hinca IP Pandjaitan XIII, S.H, M.H,” bunyi putusan Pengadilan DKI Jakarta.

“Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00,” bunyi putusan yang menolak banding Jhoni Allen.

Penolakkan gugatan

Sebelumnya, pada 4 Mei 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun.

Tidak Terima dengan keputusan tersebut Jhonny Allen melakukan upaya banding, lantas upaya banding itupun ditolak kembali.

Gugatan tersebut diajukan oleh Jhonny Allen karena tidak Terima dirinya dipecat Partai Demokrat yang telah berupaya mendukung kudeta terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi pihak tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut), dalam amar putusannya.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, poin pertama dalam petitum gugatan Jhoni berbunyi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Lalu, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum. Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian Jhoni.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini