Guru Besar UGM Minta Jokowi Bersikap Terkait Polemik Pemecatan 57 Pegawai KPK

0
106
Gedung Merah Putih KPK ditembaki laser bertuliskan Berani Jujur Pecat, Mosi Tidak Percaya dan Rakyat Sudah Mual yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia.

Indoissue.com – KPK akhirnya secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi cara dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), 15 September 2021 kemarin. Ke 57 pegawai tersebut diberhentikan per tanggal 30 September 2021.

Sedangkan enam orang pegawai dari 57 pegawai, di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Marwata menambahkan, “Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.”

Untuk tiga pegawai KPK yang sedang berada di luar negeri, dirinya memberikan kesempatan untuk mengikuti asesmen TWK.

Masih menurut Alex, pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai aturan. Misalnya, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya.

Selain itu, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN. Dari jumlah itu, 1.310 telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ASN.

Sejumlah pihak bertanya, apa sebab pemecatan 57 pegawai KPK dilakukan lebih cepat?

Beredar informasi di sejumlah kalangan jurnalis, pemecatan yang dilakukan lebih cepat satu bulan walaupun dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 sudah ditetapkan jika puluhan pegawai KPK tersebut akan diberhentikan pada 1 November 2021, lebih karena makin meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini