Hakim Bebaskan Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan karena Alasan Angin

0
86

Indoissue.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, dari dakwaan terkait Tragedi Kanjuruhan.

 

Bambang merupakan salah satu dari beberapa polisi yang dituduh memerintahkan tembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan bahwa tembakan gas air mata yang ditembakkan hanya mengarah ke tengah lapangan.

 

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

 

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

 

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

 

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

 

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

 

Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pelaksana perintah dalam penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

 

JPU menyampaikan hal tersebut saat pembacaan dakwaan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1), yang mengakibatkan korban tewas atau luka-luka.

 

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini