Heboh !!! Ternyata KPU tidak Mengajukan Saksi dalam Sidang PN Jakpus

0
54

Indoissue.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak melakukan segala daya upaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPU tidak menghadirkan saksi atau menggunakan jasa pengacara dalam persidangan, sehingga PN Jakpus memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), petitumnya meminta PN Jakpus menghukum KPU menunda pemilu. Perludem mempertanyakan sikap KPU yang tidak mengerahkan segala daya upaya dalam persidangan.

Meskipun KPU menyampaikan eksepsi dan menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili sengketa proses pemilu, majelis hakim dalam Putusan Sela menyatakan menolak eksepsi KPU, sehingga persidangan dilanjutkan. Namun, KPU tidak merespons putusan tersebut dengan serius.

Perludem menduga, KPU tidak mengerahkan segala daya upayanya karena merasa percaya diri PN Jakpus akan menolak gugatan Prima. KPU juga jemawa dan merasa bakal menang karena gugatan perdata tidak masuk dalam peradilan pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah anggapan bahwa pihaknya meremehkan sidang gugatan Prima di PN Jakpus. Hasyim menegaskan bahwa pihaknya serius menghadapi semua gugatan yang dilayangkan Prima.

Namun, KPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan PN Jakpus karena PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan Prima dan KPU merupakan pelaku dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata di PN Jakpus dilayangkan oleh Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga mereka dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salinan putusan perkara tersebut, diketahui KPU tidak mengirimkan saksi maupun saksi ahli untuk membantah dalil-dalil Prima.

KPU hanya memberikan kuasa kepada 43 orang, terdiri atas komisioner dan pegawai KPU, untuk berbicara dalam persidangan.

Sedangkan pihak Prima menghadirkan dua orang saksi dan menggunakan jasa pengacara. Majelis hakim menyatakan bahwa Partai Prima dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya, sedangkan KPU tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini