Holywings Disanksi Tutup Tiga Hari, Ketum PA 212: Seret Pemiliknya Ke Pengadilan

0
97

Indoissue.com – Kerumuman di restoran Holywings Kemang berbuntut sanksi tutup 3 hari. Menanggapi itu, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma’arif meminta kepada aparat agar tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan, namun juga menyeret pemiliknya ke proses hukum.

“Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan,” tutur Ustaz Slamet, Senin pagi (6/9). Hal itu harus dilakukan agar keadilan benar-benar tegak berdiri di Indonesia yang negara berlandaskan hukum seperti apa yang terjadi terhadap HRS.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan razia protokol kesehatan itu rutin dilakukan. Razia menyasar tempat-tempat hiburan yang masih buka melewati batas jam operasional pada PPKM level 3.

“Selama ini kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak,” kata Yusri saat dihubungi terpisah.

Yusri mengungkapkan operasi itu bertujuan untuk menegakkan aturan selama PPKM level 3. Jika terjadi pelanggaran, polisi akan segera menindak.

“Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3 kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak,” pungkasnya. (AL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini