Holywings Gatsu Kena Denda dan Diskors Seminggu, Ini Penyebabnya

0
65
Holywings Gatsu Kena Denda dan Diskors

Indoissue.com – Penutupan sementara Satpol PP memberlakukan sanksi dan denda terhadap kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta karena melanggar aturan Batasi aktivitas masyarakat Entry Level 3.

“Polres Jakarta Selatan bertanggung jawab menutup sementara aktivitas tersebut dalam waktu 7×24 jam kemudian didakwa 50 juta Rp. Karena itu disebabkan oleh pelanggaran overrun total kapasitas,” kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Senin (18/10/2021)

Arifin mengatakan, situs tersebut sebelumnya telah melanggar ketentuan dan mendapat teguran tertulis.

Dia mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi lebih keras jika Holywings melanggar aturan lagi.

“Dan sekarang tutup 7×24 jam. itu akan kembali dikenakan sanksi berat,” katanya.

Anggota Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta antara lain menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Sabtu pagi.

Hasil dari kegiatan patroli besar tersebut masih terdapat tempat-tempat yang tidak sesuai aturan yaitu lebih dari pukul 00.00 WIB,” kata Kabag Operasi Ditilantas Polda Metro Jaya , Kapolsek Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Saat polisi dan Satpol PP mengunjungi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, diketahui masih ada ratusan orang yang mendorong lokasi tersebut. Petugas kemudian mengimbau semua pengunjung Holywings untuk kembali ke rumah masing-masing.

AKBP Karosekali menyebut, ada sekitar 200 sampai 250 orang yang berkerumun di bar dan kafe Holywings pada saat penggerebakan berlangsung. Tidak hanya itu, terdapat pula temuan pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Kami imbau untuk membubarkan diri. Tadi kami datang lewat dari jam 12. Kami himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” bebernya.

Petugas pun akhirnya membubarkan para pengunjung yang datang. Tidak hanya itu, petugas juga meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa,” papar Karosekali. (TNG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini