Indoissue.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tdak ada niat menangkap Harun Masiku setelah genap hilang selama 650 hari.
“Telah 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Selasa (19/10/2021).
“Tentu ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK sedari awal memang tidak mempunyai niat untuk menuntaskan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI,” lanjutnya.
Menurut peneliti ICW ini hambatan KPK mengusut perkara ini bermuara pada dua hal.
Pertama, rendahnya komitmen Pimpinan KPK dalam mencari keberadaan Harun Masiku.
“Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini. Misalnya, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya,” papar Kurnia
“lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan,” lanjutnya.
Kedua, diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut.
Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.
“Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum,” ungkap Kurnia.
Untuk itu, ICW meminta Dewas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun Masiku.
“Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka,” jelas Kurnia.
Sementara juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya masih berupaya mengejar serta mencari keberadaan tersangka Harun Masiku.
Bahkan, KPK telah meminta bantuan aparat penegak hukum lain untuk mencari Harun Masiku.
“KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya,” ujar Ali beberapa waktu lalu.