Indoissue.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. IPK tersebut dirilis Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, rezim Presiden Joko Widodo akan dicatat sebagai pemerintahan paling buruk pasca reformasi dalam pemberantasan korupsi.
“Rezim Presiden Joko Widodo juga akan dicatat sebagai pemerintahan paling buruk pasca reformasi dalam konteks pemberantasan korupsi. Selain itu, jelang pergantian kekuasaan tahun 2024, Presiden juga gagal mewariskan kebijakan antikorupsi yang baik.” Kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2004-2022, pelaku dari lingkup politik menempati posisi puncak dengan total 521 orang.
“Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total,” kata Kurnia.
Lalu, Kurnia merinci sejumlah persoalan korupsi politik yang membuat IPK Indonesia terpuruk. Pertama, Jokowi melemahkan KPK melalui perubahan Undang-Undang (UU) KPK dan pembiaran figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah, meski ada juga yang ditindak.
ICW juga menyoroti sikap pemerintah melalui menteri-menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju yang cenderung permisif terhadap korupsi.
Contohnya, komentar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum untuk tak menindak kepala daerah, melainkan fokus pada pendampingan.
Selain itu, ICW menilai regulasi yang sejatinya produk politik Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak kunjung mendukung penguatan pemberantasan korupsi. Mulai dari KUHP, UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Minerba.
Lebih lanjut, Kurnia juga menyoroti isu pembiaran pemerintah terhadap situasi konflik kepentingan. Ia menyebut hal itu kian tampak kala Jokowi membiarkan anggota kabinetnya maju sebagai kontestan politik tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.