Indoissue – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021 dengan alasan antisipasi bertambahnya kasus baru COVID-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (9/10/2021).
Kamaruddin memaparkan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah yakni tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari libur dalam rangka memperingati hari besar tersebut yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” ujarnya.
Perubahan tanggal tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” ucap dia.
Selain Libur Maulid Nabi Yang Digeser
Sebelumnya pemerintah juga melakukan perubahan pada saat hari libur untuk memperingati Tahun Baru Hijriyah yakni tetap jatuh pada tanggal 1 Muharram 1443 H atau bertepatan 10 Agustus 2021 namun hari libur untuk memperingati digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Saat itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Tetapi hari libur tahun baru hijriyahnya akan digeser. Semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).