Indoissue.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau yang lebih dikenal dengan Satgas BLBI mulai mengambil langkah konkret untuk menagih utang BLBI.
Salah satunya penyitaan sejumlah properti milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Harta milik Tommy disita sebagai tanah atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Total aset yang disita adalah 124 hektar yang menjadi dijaminanan PT TPN untuk BLBI.
“Tadi pagi dilakukan penyitaan lahan di kawasan Karawang seluas sekitar 124 hektar yang merupakan jaminan kewajiban PT Timor Putra Nasional,” kata Ketua Satgas Harian BLBI, Rionald Silaban.
PT TPN milik Tommy Soeharto masih berutang kepada negara Rp 2,374 triliun. Utang itu bermula ketika perusahaan otomotif itu mendapat pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan deposito, namun tidak dapat dipindahtangankan karena masih disita oleh kantor pajak.
Jumlah utang kepada pemerintah yang belum dibayar yang ditagih oleh Panitia Piutang Negara (PUPN) setelah ditambah dengan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp. 2.612.287.348.912,95.
Adapun daftar tanah milik Tommy Soeharto melalui PT TPN yang telah disita negara adalah sebagai berikut:
- Tanah seluas 530.125.526 m2 terletak di Desa Kamojing Kabupaten Karawang sebagaimana tercantum dalam SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896.700 m2 ini terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Lahan seluas 100.985,15 m2 ini terletak di Desa Cikampek Pusaka Kabupaten Karawang sebagaimana tercantum dalam SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana tercantum dalam SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.