Baru-baru ini Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat terbuka Brigjen Junior itu pun viral di media sosial.
Surat itu ia sampaikan karena terkait masalah sengketa tanah di Sulawesi Utara. Brigjen TNI Junior pun kini dicopot dari jabatannya akibat mengirim surat tersebut.
Ini 4 Fakta Brigjen TNI Junior Tumilaar:
1. Dalam suratnya, Brigjen Junior meminta agar Babinsa jangan dibuat pemanggilan Polri
Surat terbuka Brigjen Junior itu berisi persoalan pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polresta Manado. Ia menyebut Babinsa sebagai sistem pertahanan negara di darat.
Surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
2. Berkaitan sengketa lahan
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembelaan Junior terhadap seorang bernama Ari Tahiru yang sedang bersengketa tanah dengan sebuah perusahaan.
Brigjen TNI Junior Tumilaar juga menyebut Ari Tahiru miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari perusahaan bernama PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional. Disebutkan pula perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.
Ari Tahiru meminta perlindungan kepada Babinsa, tapi justru Babinsa dipanggil Polresta Manado.
3. Dicopot dari Jabatannya
Buntut dari surat terbuka yang dikirimkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen TNI Junior Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka karena dianggap melakukan pelanggaran hukum militer.
Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan di Markas Puspom AD Jakarta pada 22 hingga 24 September 2021.
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan pernyataan Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan pelanggaran hukum.