Indoissue.com- Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi karena tersiar kabar bahwa Muhammad Sabil Fadilah, seorang guru honorer asal Cirebon, dikeluarkan dari sekolah tempatnya mengajar setelah mengkritik di kolom komentar salah satu unggahan akun Instagram Ridwan Kamil.
Bersamaan dengan itu, beredar pula screenshot yang memperlihatkan gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengirimkan bukti komentar Sabil melalui direct message (DM) Instagram ke akun SMK Telkom Sekar Kemuning, sekolah tempat Sabil mengajar. Tangkapan layar diunggah oleh akun Twitter @zanatul_91.
“Tidak pantas seorang guru spt itu.” tulis Kang Emil setelah mengirim bukti komentar itu. Pihak sekolah pun merespons dengan permohonan maaf atas nama institusi dan menyebut akan menindak Sabil secara tegas dan terukur. “Hatur nuhun. Sekolahnya jadi kebawa2 oleh netizen,” balas Emil.
Selain itu, Ridwan Kamil menyampaikan penjelasan terkait seorang guru SMK di Cirebon yang diberhentikan oleh lembaga sekolah karena mengkritiknya di akun Instagram miliknya. “Menyikapi hadirnya berita bahwa ada guru SMK diberhentikan oleh yayasannya karena mengkritik saya, yang membuat saya juga kaget, dengan ini saya sampaikan klarifikasi,” kata Ridwan Kamil, melalui akun resminya di Instagram dan Twitter pada Rabu, 15 Maret 2023.
Mantan Wali Kota Bandung itu menegaskan bahwa pemimpin harus terbuka terhadap kritik, meski terkadang keras. Ridwan Kamil mengatakan biasanya menanggapi komentar dengan biasa saja.
“Seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar. Sudah ribuan kritik masuk, dan selalu saya respons dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja,” ujarnya.
Ia pun berpandangan bahwa pemecatan itu mungkin berkaitan dengan status Sabil sebagai guru yang sepak terjangnya bisa dilihat dan ditiru murid-muridnya.
“Mungkin karena yang melakukan posting kasar adalah seorang guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah atau yayasan untuk menjaga nama baik institusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan,” kata dia.