Indoissue.com – Persidangan Gugatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, sudah memasuki tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang ilegal dan inkonstitusional.
Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.
Heru menyatakan, Dalil-dalil gugatan yang dijadikan penyertaan dokumen oleh pihak Moeldoko, diyakininya sebagai, tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, beber Heru.
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan tersebut menyatakan, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!”.
HInca Pandjaitan yang juga sbegaai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum di DPR RI ini bahkan menilai, bahwa hingga saat ini proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.