Jaksa Pinangki Divonis 4 Tahun, Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun

0
119

Indoissue – Ketidakadilan warga negara di depan hukum, kembali dipertontonkan, di mana sejumlah koruptor perampok uang negara dalam jumlah sangat besar, ramai-ramai diberi ‘diskon’ hukuman oleh lembaga peradilan yang seharusnya justru meghadirkan keadilan hukum. Sebaliknya, narapidana dengan kategori melakukan kesalahan kecil, justru mendapat hukuman berat.

Lihatlah bagaimana dua warga Kabupaten Magelang yang ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing, terancam hukuman berat.

Adalah TM (37), warga Kecamatan Windusari dan NA (20), warga Kecamatan Bandongan yang tertangkap mencuri kayu manis karena terdesak oleh kondisi yang tidak punya uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu, menjadi saksi hidup bagaimana ‘hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah’ nyata-nyata dipertontonkan.

“Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing,” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin, Selasa (24/8/2021).

TM dan NA melakukan aksinya sebanyak dua kali. Mereka kepergok warga setelah membawa barang bawaan yang cukup banyak dari kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Atas kejadian tersebut, TM dan NA dijerat dengan pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

TM dan NA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Jaksa ‘Diskon’ Pinangki

Sedangkan ‘hukum tumpul ke atas’ dipertontonkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus suap pengurusan fatwa bebas buronan kakap Djoko Tjandra.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tega mendiskon vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara saja.

Alasan pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon pada Pinangki terilihat dipaksakan, karena ia adalah wanita dan memiliki anak balita.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini